BE & GG minggu 6, Ajeng S,55116120107, Hapzi Ali,Prof.Dr.MM, UMB
Pihak yang
berkepentingan (stakeholders) dalam perusahaan dapat terdiri dari :
1.
Pengusaha
(Pemegang Saham) yang sehari-hari diwakili manajemen.
2.
Para
pekerja dan serikat pekerja.
3.
Para
pengusaha Pemasok.
4.
Masyarakat
(konsumen).
5.
Perusahaan
Pengguna.
6.
Masyarakat
sekitar.
7.
Pemerintah.
Cara menjaga norma
etika bisnis yang baik sesuai dengan budaya dan etika Bangsa Indonesia sebagai
beikut:
1. Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah
etika bisnis yang "etis".
2. Transparansi (transparency), Kejujuran (fairness), Dapat Dipertanggungjawabkan (accountability), Independency, Pengembangan tanggung jawab
sosial (social responsibility)
Dijelaskan
dari salah satu poin diatas : Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Sebagai contoh dalam
kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan
kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk
meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku
bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitarnya.
3.
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
Bukan
berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian
bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat
adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.
Menciptakan
persaingan yang sehat.
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan".
Dunia
bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini
jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan
keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan
keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.
6.
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Artinya,
kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita
yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan
segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang
mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah. Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada
saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha
lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya
yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara
pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada
pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
8.
Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua
konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila
setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?
Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada
"oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk
melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep
etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
9.
Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
Jika
etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu
ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
10. Perlu adanya sebagian etika
bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis
tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Kewajiban
perusahaan terhadap karyawannya dan kewajiban Karyawan terhadap perusahaannya
dalam kontek Ethical decision making: employer responsibility and
employee right berikut
penjelasannya :
Ada 3 kewajiban
karyawan terhadap perusahaan adalah :
1.
Kewajiban
Ketaatan
Karyawan
harus taat kepada atasannya diperusahaan khususnya dalam kaitannya dengan pekerjaan
diperusahaan. Tetapi walau begitu :
- karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Misalnya : penipuan, membunuh musuh dll.
- Karyawan tidak wajib mematuhi perintah yang tidak wajar yaitu perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan. Contoh : menyuruh bawahan merenovasi rumah atasan
- Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang tidak sesuai job discription
2.
Kewajiban
Konfidensialitas
yaitu
kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh
dengan menjalankan suatu profesi. Contoh : dokter, psikolog, pengacara,
pendeta, ulama, akuntan. Kewajiban kerahasiaan tidak saja berlaku selama
karyawan bekerja di perusahaan, tetapi berlangsung terus setelah ia pindah
kerja. Yang termasuk rahasia perusahaan contohnya teknik memroduksi suatu
produk, contoh: program komputer, kenangan perusahaan, hasil penelitian dll.
3.
Kewajiban
Loyalitas
Kewajiban
loyalitas merupakan konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan
perusahaan. Karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan, karena sebagai
karyawan ia melibatkan diri untuk turut merealisasikan tujuan-tujuan tersebut,
ia harus menghindari apa yang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan
tersebut berarti melakukan kewajiban loyalitas. Faktor pengganggu loyalitas
adalah konflik kepentingan pribadi dan perusahaan. Contoh perbuatan yang tidak
etis berhubungan dengan kewajiban loyalitas adalah seorang pekerja perusahaan,
membuat kecap sendiri dirumah dengan formula perusahaan dan dijual dengan harga
lebih murah.
Kewajiban
perusahaan terhadap Karyawan adalah:
1. Perusahaan
tidak boleh mempraktekkan diskriminasi.
Diskiminasi
terjadi dimana – mana seperti AS, Indonesia dan lain – lain. Diskriminasi baru
terhapus betul bila suatu Negara semua warganya mempunyai hak yang sama dan
diperlakukan dengan cara yang sama pula. Diskriminasi timbul biasanya disertai
dengan alasan yang tidak relevan
2.
Perusahaan
harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
Keselamatan
kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman, bebas dari resiko
terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati.
Hampir semua negara modern mempunyai peraturan hukum guna melindungi
keselamatan dan kesehatan kaum pekerja. Dalam hal ini peraturan hukum disemua
negara belum tentu sama dan belum tentu memuaskan. Terlepas dari aturan hukum
para ajikan tidak bebas dari kewajiban tetapi terikat dengan alasan-alasan
etika. Keselamatan dan kesehatan pekerja tidak pernah boleh dikorbankan untuk
kepentingan ekonomis. Resiko memang tidak selalu bisa dihindari, tetapi harus
dibatasi sampai seminimal mungkin, walaupun upaya itu bisa mengakibatkan biaya
produksi bertambah. Selain itu si pekerja harus menerima resiko itu dengan
bebas, setelah lebih dahulu ia diberikan ekstra untuk mengimbangi resiko, baik
dalam gaji langsung maupun asuransi khusus.
3.
Kewajiban
memberi gaji yang adil.
Ada
banyak motif mengapa seseorang memilih bekerja antara lain:
- untuk mengembangkan diri
- memberi sumbangsih yang berguna kepada masyarakat
- untuk memperoleh imbalan
Upaya
yang adil adalah sesuai prestasi hal ini ditinjau dari majikan. Tetapi bila ditinjau
dari pekerja upah yang adil adalah yang sesuai kebutuhan pekerja dan
keluarganya. Besarnya upah /gaji dapat dipengaruhi oleh beberapa hal :
prestasi, kebutuhan, mekanisme pasar, tinggi rendahnya pendidikan dan lain –
lain. Pemerataan pendapatan merupakan tuntutan etis yang berkaitan dengan
prinsip “bagian yang sama” Adil tidaknya gaji menjadi kompleks lagi ,jika kita
akui bahwa imbalan kerja lebih luas dari pada take home pay saja. Fasilitas
khusus seperti rumah, kendaraan, beras dan lain – lain, dipandang juga sebagai
sebagiaan dari imbalan kerja, asuransi kerja, jaminan kesehatan, prospek
pensiun dan sebagainya.
4.
Perusahaan
tidak boleh menghentikan karyawan dengan semena – mena.
Dalam
lingkungan perusahaan, pemberitahuan karyawan sering tidak bisa dihindarkan.
Kejadian itu termasuk masalah yang paling sensitif, karena nasib hidup karyawan
beserta keluarganya dipertaruhkan secara langsung. Disamping itu harga diri si
pekerja bisa terluka juga.
Cara
menangani masalah ini bisa menunjukan mutu etis para majikan. Ada beberapa
kriteria pemberhentian karyawan biasa dilakukan:
- Majikan hanya boleh memberhentikan karena alasan yang tepat
- Majikan harus berpegangan pada prosedur yang semestinya.
- Majikan harus membatasi akibat negate bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
Contoh
Implementasinya di Instansi saya bekerja :
Kewajiban Karyawan:
1.
Kewajiban
Ketaatan
- Tiba dikantor sesuai jam masuk yang telah ditentukan begitu juga pulang tidak boleh sebelm waktunya jikalau hal ini terjadi maka ada hukumnya yaitu tunkin dipotong beberapa persen sesuai ketentuan yang ada.
- Apabila sakit lebih dari satu hari harus ada surat keterangan dokter kalau tidak akan dihitung alpa, Maka pegawai harus menyertakan surat dokter apabila sakit lebih dari 3 hari ganti keterngan lain.
- Mengajukan cuti minimal 3 hari kalau kurang dari itu bukan diajukan sebagai cuti. Maka kalau memang hanya butuh dua hari pegawai ganti keterangan lain dan menerima konsekuensi.
- Pegawai apabila ingin perjalanan dinas harus atas perintah dan disetujui PPK I (ES II) dan II (ES III).
- Menjaga rahasia pemerintahan seperti menjaga data rahasia dari Kedubes Indonesia
- Menjaga rahasia petunjuk presiden mengenai sesuatu hal yang terkait Industri yang memang harus dirahasiakan.
- Menyelesaikan tugas sebelum deadline sehingga sebelum atasan meminta tugas tersebut sudah terselesaikan.
- Mendampingi atasan disaat belum pulang kantor dan membantu bekerja meski tugas kita sudah selesai.
Kewajiban
Perusahaan:
1. Perusahaan
tidak boleh mempraktekkan diskriminasi
- Kesalahan atau kekurangan tugas yang dikerjakan tidak menyalahkan hanya kepada satu pihak tetapi kita instropeks dengan sama –sama dan seksama lalu diselesaikan bersama.
- Apapun agama dan gender tidak menutup kesempatan apabila ada pegawai yang berbakat dan mampu mengemban dan menyelesaikan tugas maka ia akan diberikan kesempatan tersebut.
- Kementerian khususnya unit dalam kementerian ada unit Eselon I lalu membawahi Eselon II dan Eselon III, dalam pemilihan atau promosi jabatan kepada beberapa pegawai, hal ini harus dilakukan secara profesional tidak boleh pilih kasih.
2.
Perusahaan
harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
- Diperusahaan tempat saya bekerja kami difasilitasi asuransikesahatan dan ketenagakerjaan melalui lembaga pemerintahan juga.
- Diberikan tunjangan uang makan agar dapat makan yang bergizi
3. Kewajiban
memberi gaji yang adil.
Mengenai
gaji ditempat saya bekerja ini sudah sangat adil karena ada peraturan undang –
undangnya, yaitu dilihat dari kesetaraan golongan, Semua terbagi rata dari
mulai gaji dan tunjangan.
4.
Perusahaan
tidak boleh menghentikan karyawan dengan semena – mena.
Pemberhentian
pegawai tidak mudah ditempat kami harus melalui beberapa tahap terkecuali si
pegawai sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal.
Komentar
Posting Komentar