BE & GG minggu 6, Ajeng S,55116120107, Hapzi Ali,Prof.Dr.MM, UMB



Pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam perusahaan dapat terdiri dari :
1.            Pengusaha (Pemegang Saham) yang sehari-hari diwakili manajemen.
2.            Para pekerja dan serikat pekerja.
3.            Para pengusaha Pemasok.
4.            Masyarakat (konsumen).
5.            Perusahaan Pengguna.
6.            Masyarakat sekitar.
7.            Pemerintah.

Cara menjaga norma etika bisnis yang baik sesuai dengan budaya dan etika Bangsa Indonesia sebagai beikut:
1.   Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain serta menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".

2. Transparansi (transparency), Kejujuran (fairness), Dapat Dipertanggungjawabkan (accountability), Independency, Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Dijelaskan dari salah satu poin diatas : Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Sebagai contoh dalam kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

3.   Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

4.   Menciptakan persaingan yang sehat.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

5.   Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan".
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait. Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

7.   Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah. Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

8.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.

9.      Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

10.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
          
Kewajiban perusahaan terhadap karyawannya dan kewajiban Karyawan terhadap perusahaannya dalam kontek  Ethical decision making: employer responsibility and employee right berikut penjelasannya :
Ada 3 kewajiban karyawan terhadap perusahaan adalah :
1.      Kewajiban Ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya diperusahaan khususnya dalam kaitannya dengan pekerjaan diperusahaan. Tetapi walau begitu :
  • karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Misalnya : penipuan, membunuh musuh dll.
  • Karyawan tidak wajib mematuhi perintah yang tidak wajar yaitu perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan. Contoh : menyuruh bawahan merenovasi rumah atasan
  • Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang tidak sesuai job discription
2.      Kewajiban Konfidensialitas
yaitu kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Contoh : dokter, psikolog, pengacara, pendeta, ulama, akuntan. Kewajiban kerahasiaan tidak saja berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan, tetapi berlangsung terus setelah ia pindah kerja. Yang termasuk rahasia perusahaan contohnya teknik memroduksi suatu produk, contoh: program komputer, kenangan perusahaan, hasil penelitian dll.

3.      Kewajiban Loyalitas
Kewajiban loyalitas merupakan konsekuensi dari status seseorang sebagai karyawan perusahaan. Karyawan harus mendukung tujuan-tujuan perusahaan, karena sebagai karyawan ia melibatkan diri untuk turut merealisasikan tujuan-tujuan tersebut, ia harus menghindari apa yang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan tersebut berarti melakukan kewajiban loyalitas. Faktor pengganggu loyalitas adalah konflik kepentingan pribadi dan perusahaan. Contoh perbuatan yang tidak etis berhubungan dengan kewajiban loyalitas adalah seorang pekerja perusahaan, membuat kecap sendiri dirumah dengan formula perusahaan dan dijual dengan harga lebih murah.

Kewajiban perusahaan terhadap Karyawan adalah:
1.     Perusahaan tidak boleh mempraktekkan diskriminasi.
Diskiminasi terjadi dimana – mana seperti AS, Indonesia dan lain – lain. Diskriminasi baru terhapus betul bila suatu Negara semua warganya mempunyai hak yang sama dan diperlakukan dengan cara yang sama pula. Diskriminasi timbul biasanya disertai dengan alasan yang tidak relevan
2.      Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman, bebas dari resiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati. Hampir semua negara modern mempunyai peraturan hukum guna melindungi keselamatan dan kesehatan kaum pekerja. Dalam hal ini peraturan hukum disemua negara belum tentu sama dan belum tentu memuaskan. Terlepas dari aturan hukum para ajikan tidak bebas dari kewajiban tetapi terikat dengan alasan-alasan etika. Keselamatan dan kesehatan pekerja tidak pernah boleh dikorbankan untuk kepentingan ekonomis. Resiko memang tidak selalu bisa dihindari, tetapi harus dibatasi sampai seminimal mungkin, walaupun upaya itu bisa mengakibatkan biaya produksi bertambah. Selain itu si pekerja harus menerima resiko itu dengan bebas, setelah lebih dahulu ia diberikan ekstra untuk mengimbangi resiko, baik dalam gaji langsung maupun asuransi khusus.
3.      Kewajiban memberi gaji yang adil.
Ada banyak motif mengapa seseorang memilih bekerja antara lain:
  • untuk mengembangkan diri
  • memberi sumbangsih yang berguna kepada masyarakat
  • untuk memperoleh imbalan
Upaya yang adil adalah sesuai prestasi hal ini ditinjau dari majikan. Tetapi bila ditinjau dari pekerja upah yang adil adalah yang sesuai kebutuhan pekerja dan keluarganya. Besarnya upah /gaji dapat dipengaruhi oleh beberapa hal : prestasi, kebutuhan, mekanisme pasar, tinggi rendahnya pendidikan dan lain – lain. Pemerataan pendapatan merupakan tuntutan etis yang berkaitan dengan prinsip “bagian yang sama” Adil tidaknya gaji menjadi kompleks lagi ,jika kita akui bahwa imbalan kerja lebih luas dari pada take home pay saja. Fasilitas khusus seperti rumah, kendaraan, beras dan lain – lain, dipandang juga sebagai sebagiaan dari imbalan kerja, asuransi kerja, jaminan kesehatan, prospek pensiun dan sebagainya.
4.      Perusahaan tidak boleh menghentikan karyawan dengan semena – mena.
Dalam lingkungan perusahaan, pemberitahuan karyawan sering tidak bisa dihindarkan. Kejadian itu termasuk masalah yang paling sensitif, karena nasib hidup karyawan beserta keluarganya dipertaruhkan secara langsung. Disamping itu harga diri si pekerja bisa terluka juga.
Cara menangani masalah ini bisa menunjukan mutu etis para majikan. Ada beberapa kriteria pemberhentian karyawan biasa dilakukan:

  • Majikan hanya boleh memberhentikan karena alasan yang tepat
  • Majikan harus berpegangan pada prosedur yang semestinya.
  • Majikan harus membatasi akibat negate bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
Contoh Implementasinya di Instansi saya bekerja :
Kewajiban Karyawan:
1.      Kewajiban Ketaatan

  • Tiba dikantor sesuai jam masuk yang telah ditentukan begitu juga pulang tidak boleh sebelm waktunya jikalau hal ini terjadi maka ada hukumnya yaitu tunkin dipotong beberapa persen sesuai ketentuan yang ada.
  • Apabila sakit lebih dari satu hari harus ada surat keterangan dokter kalau tidak akan dihitung alpa, Maka pegawai harus menyertakan surat dokter apabila sakit lebih dari 3 hari ganti keterngan lain.
  • Mengajukan cuti minimal 3 hari kalau kurang dari itu bukan diajukan sebagai cuti. Maka kalau memang hanya butuh dua hari pegawai ganti keterangan lain dan menerima konsekuensi.
  • Pegawai apabila ingin perjalanan dinas harus atas perintah dan disetujui  PPK I (ES II) dan II (ES III).
2. Kewajiban Konfidensialitas
  • Menjaga rahasia pemerintahan seperti menjaga data rahasia dari Kedubes Indonesia

  • Menjaga rahasia petunjuk presiden mengenai sesuatu hal yang terkait Industri yang memang harus dirahasiakan.
3.  Kewajiban Loyalitas
  • Menyelesaikan tugas sebelum deadline sehingga sebelum atasan meminta tugas tersebut sudah terselesaikan.
  • Mendampingi atasan disaat belum pulang kantor dan membantu bekerja meski tugas kita sudah selesai.
Kewajiban Perusahaan:
1. Perusahaan tidak boleh mempraktekkan diskriminasi
  • Kesalahan atau kekurangan tugas yang dikerjakan tidak menyalahkan hanya kepada satu pihak tetapi kita instropeks dengan sama –sama dan seksama lalu diselesaikan bersama.
  • Apapun agama dan gender tidak menutup kesempatan apabila ada pegawai yang berbakat dan mampu mengemban dan menyelesaikan tugas maka ia akan diberikan kesempatan tersebut.
  • Kementerian khususnya unit dalam kementerian ada unit Eselon I  lalu membawahi Eselon II dan Eselon III, dalam pemilihan atau promosi jabatan kepada beberapa pegawai, hal ini harus dilakukan secara profesional tidak boleh pilih kasih.
2.      Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Diperusahaan tempat saya bekerja kami difasilitasi asuransikesahatan dan ketenagakerjaan melalui lembaga pemerintahan juga.
  • Diberikan tunjangan uang makan agar dapat makan yang bergizi
3.     Kewajiban memberi gaji yang adil.
Mengenai gaji ditempat saya bekerja ini sudah sangat adil karena ada peraturan undang – undangnya, yaitu dilihat dari kesetaraan golongan, Semua terbagi rata dari mulai gaji dan  tunjangan.

4.      Perusahaan tidak boleh menghentikan karyawan dengan semena – mena.
Pemberhentian pegawai tidak mudah ditempat kami harus melalui beberapa tahap terkecuali si pegawai sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal.



Komentar